1. Tiga Dokumen Hukum yang Anda Peroleh dari Kemnaker RI
Setelah menyelesaikan pelatihan 120 JP dan dinyatakan lulus evaluasi seminar PKL serta ujian post-test, Kemnaker RI menerbitkan 3 dokumen legal:
Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
Masa Berlaku: SEUMUR HIDUP
Diterbitkan atas nama individu peserta. Bukti kelulusan kompetensi teknis hukum keselamatan kerja yang tidak akan pernah kedaluwarsa meskipun Anda berpindah tempat kerja.
Surat Keputusan Penunjukan (SKP)
Masa Berlaku: 3 TAHUN
Keputusan resmi Menteri Ketenagakerjaan RI yang menunjuk nama Anda sebagai Ahli K3 Umum di badan usaha perusahaan tempat Anda bekerja.
Kartu Lisensi Kewenangan K3
Masa Berlaku: 3 TAHUN
ID Card / Kartu Tanda Kewenangan lapangan yang memuat foto, nomor registrasi, dan QR barcode resmi Kemnaker RI untuk inspeksi lapangan.
2. Panduan Verifikasi Keaslian Sertifikat di Portal TemanK3
Hindari sertifikat palsu tanpa register negara. Setiap dokumen resmi yang diterbitkan melalui PJK3 kami terintegrasi langsung dengan database Ditjen Binwasnaker & K3:
Buka peramban dan akses laman resmi: temank3.kemnaker.go.id
Pilih opsi Cek Keaslian Sertifikat / Lisensi Personel K3 pada beranda portal TemanK3.
Arahkan kamera smartphone ke QR Code pada sertifikat fisik atau masukkan Nomor Registrasi SKP dan NIK Anda.
Sistem akan menampilkan nama lengkap peserta, nama PJK3 penyelenggara, nomor SKP, tanggal penerbitan, dan status aktif lisensi.
Informasi Terkait Sertifikasi K3
Tingkatkan Kompetensi Anda ke Program Spesialisasi K3 Nasional
Setelah mengantongi sertifikat Ahli K3 Umum, perluas otoritas teknis dan nilai jual profesional Anda dengan sertifikasi spesialisasi lanjutan resmi:
Pertanyaan Umum Seputar Sertifikasi Ahli K3 Umum (FAQ)
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI?
Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker RI berlaku SEUMUR HIDUP atas nama individu. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Lisensi Kewenangan K3 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan terikat pada nama perusahaan tempat Anda bekerja.
Bagaimana cara memeriksa keaslian sertifikat dan SKP Kemnaker RI?
Keaslian sertifikat dan SKP dapat diverifikasi secara online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di laman temank3.kemnaker.go.id dengan memindai (scan) QR Code atau memasukkan Nomor Registrasi Sertifikat dan NIK pemilik sertifikat.
Bagaimana prosedur perpanjangan SKP Ahli K3 Umum yang habis masa berlakunya?
Perpanjangan SKP dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan mengajukan berkas ke Kemnaker RI melalui PJK3 resmi, melampirkan: SKP & Lisensi asli lama, surat permohonan dari perusahaan, bukti laporan kegiatan K3 (Laporan Triwulan P2K3) selama masa tugas, salinan sertifikat pembinaan, dan pas foto terbaru.