Ketentuan Resmi Pelatihan

Syarat & Ketentuan Layanan Pembinaan K3

Ketentuan pendaftaran, mekanisme pembayaran, komitmen kehadiran, evaluasi kelulusan, dan hak penerbitan sertifikat resmi bagi seluruh peserta pembinaan K3.

1. Persyaratan Kualifikasi Calon Peserta

Sesuai regulasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.02/MEN/1992:

  • Peserta wajib berpendidikan minimal Sarjana Muda (D3) atau Sarjana (S1) dari seluruh program studi.
  • Peserta wajib melampirkan scan ijazah asli atau legalisir, KTP, dan pas foto formal latar merah.
  • Bagi peserta utusan perusahaan, wajib menyertakan surat penunjukan/rekomendasi manajemen untuk proses penerbitan SKP Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Ketentuan Pendaftaran & Pembayaran

Untuk mengamankan kursi (*seat slot*) pada batch yang dipilih:

  • Peserta dapat membayarkan uang muka (DP) atau melakukan pelunasan sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.
  • Paket Early Bird berlaku khusus bagi peserta yang melunasi pembayaran selambat-lambatnya H-7 sebelum batch dimulai.
  • Pembayaran hanya sah jika ditransfer ke rekening resmi atas nama badan hukum PT PJK3 resmi yang tertera pada invoice resmi.

3. Kehadiran & Evaluasi Kelulusan

Kementerian Ketenagakerjaan RI menetapkan standar presensi yang ketat:

  • Tingkat kehadiran minimal adalah 90% dari total jam pelajaran (120 JP untuk AK3U).
  • Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran: teori, praktik observasi PKL industri, penyusunan laporan, seminar panel, dan ujian evaluasi post-test.
  • Kelulusan ditentukan secara independen oleh Tim Evaluator Kemnaker RI berdasarkan nilai ujian dan hasil seminar PKL.

4. Penerbitan Sertifikat & Lisensi

Setelah dinyatakan lulus, peserta berhak memperoleh:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara yang diterbitkan dalam 1-3 hari kerja pasca-pelatihan.
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Umum resmi Kemnaker RI (berlaku seumur hidup).
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dan Lisensi Kewenangan (berlaku 3 tahun bagi peserta utusan perusahaan).