Legalitas & Kepatuhan UU PDP

Kebijakan Privasi Perlindungan Data Peserta

Komitmen kami dalam melindungi data pribadi, dokumen identitas, dan berkas administratif pendaftaran sertifikasi K3 Anda sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Pengumpulan Data Pribadi

Untuk keperluan pemrosesan administrasi pembinaan, pendaftaran ujian evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, penginputan ke sistem digital TemanK3, serta penerbitan Sertifikat Pembinaan dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP), kami mengumpulkan data yang mencakup:

  • Nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP).
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Alamat email, nomor kontak WhatsApp, dan domisili.
  • Scan ijazah pendidikan terakhir (legalisir) dan pas foto formal.
  • Surat penugasan/rekomendasi dari perusahaan atau instansi pengutus.

2. Penggunaan Data & Tujuan Pemrosesan

Seluruh informasi yang Anda serahkan semata-mata digunakan untuk:

  • Verifikasi kelayakan administratif calon peserta sesuai Permenaker No. 02/1992.
  • Pelaporan daftar peserta ke Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker RI.
  • Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), Sertifikat, SKP, dan Kartu Lisensi K3.
  • Komunikasi jadwal batch, koordinasi seminar PKL, dan pengiriman sertifikat fisik.

3. Keamanan & Kerahasiaan Data

Kami menerapkan standar keamanan enkripsi dan penyimpanan ketat. Kami menjamin tidak akan pernah menjual, menyewakan, atau menyalahgunakan data pribadi Anda kepada pihak ketiga manapun di luar pihak otoritas resmi (Kemnaker RI, BNSP, dan LSP terkait).

4. Hak Akses & Koreksi Data

Peserta berhak meminta perbaikan, pembaruan, atau konfirmasi status berkas pendaftaran dengan menghubungi layanan resmi kami melalui email pendaftaran@ak3u.my.id atau WhatsApp Hotline 0812-3336-7191.