Transparansi Akreditasi & Izin Usaha Resmi

Legalitas Resmi PJK3 Terdaftar Kemnaker RI

Informasi legalitas badan hukum, nomor Surat Keputusan Penunjukan (SKP) PJK3 bidang pembinaan K3 Umum dari Ditjen Binwasnaker & K3, serta panduan verifikasi keabsahan izin operasional.

1. Identitas Badan Hukum & Keputusan Penunjukan Menteri

Sebagai penyelenggara pembinaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja terpercaya, seluruh kegiatan pelatihan tunduk pada Permenaker No. 04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja:

Nama Badan Usaha:PT Sinergi Mandiri Keselamatan
Klasifikasi Usaha PJK3:Bidang Jasa Pembinaan K3 (Keahlian K3 Umum)
Nomor SKP Penunjukan Kemnaker RI:KEP. 248/BINWASK3-PNK3/V/2024
Instansi Pembina & Penerbit:Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker RI
Nomor Induk Berusaha (NIB):0220008891234 (KBLI 70209 & 85499)
Status Verifikasi Sistem:Aktif & Terdaftar di Database Nasional TemanK3

2. Cara Cek Legalitas PJK3 di Portal Resmi Kemnaker RI

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan portal keterbukaan informasi publik untuk mencegah penyelenggaraan pelatihan K3 tanpa izin:

1. Buka laman resmi: temank3.kemnaker.go.id.
2. Pilih menu Layanan Publik → Direktori PJK3 Resmi.
3. Masukkan kata kunci: PT Sinergi Mandiri Keselamatan atau nomor SKP: 248/BINWASK3-PNK3/V/2024.
4. Sistem akan menampilkan status izin pembinaan aktif dengan tanggal masa berlaku dan daftar instruktur yang terafiliasi.

Informasi Terkait Layanan Kami

Pertanyaan Umum Seputar Izin PJK3 (FAQ)

Apa itu PJK3 dan mengapa pelatihan Ahli K3 Umum wajib melalui PJK3 resmi?

PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan usaha resmi yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI untuk menyelenggarakan pembinaan norma K3. Sesuai Permenaker No. 04/MEN/1995, hanya PJK3 berlisensi SKP Kemnaker aktif yang berhak mendaftarkan peserta ke ujian negara dan menerbitkan sertifikat serta SKP penunjukan resmi.

Bagaimana cara memastikan nomor SKP PJK3 kami terdaftar sah di Kemnaker?

Anda dapat mengecek keabsahan SKP PJK3 PT Sinergi Mandiri Keselamatan (No. KEP. 248/BINWASK3-PNK3/V/2024) langsung di website resmi Direktorat Bina Kelembagaan K3 Kemnaker RI melalui portal temank3.kemnaker.go.id pada menu Kelembagaan PJK3 Terdaftar.

Apa risiko jika mengikuti pembinaan di lembaga yang tidak memiliki SKP PJK3?

Sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga non-PJK3 tidak memiliki nomor registrasi Kemnaker RI, tidak akan terdaftar di database TemanK3, dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan SKP Penunjukan Ahli K3 Umum maupun pemenuhan audit SMK3 PP 50/2012.