Kajian Yuridis Permenaker No. 02/MEN/1992 & Permenaker 04/MEN/1987

Tugas dan Wewenang Ahli K3 Umum di Perusahaan

Uraian lengkap tugas hukum, kewenangan eksekutif menghentikan pekerjaan berbahaya, peran sentral sekretaris P2K3, serta mekanisme pelaporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja.

BATCH-ONL-208 Dibuka
Biaya: Rp 4.500.000(Offline: Rp 7.500.000)
Konsultasi / Daftar via WA

1. Kewajiban Pokok Ahli K3 Umum Menurut Pasal 9 Permenaker 02/1992

Sebagai tenaga ahli penunjukan resmi pemerintah, seorang Ahli K3 Umum mengemban kewajiban hukum yang tertera pada Pasal 9 Permenaker 02/1992:

1

Membantu Mengawasi Ditaatinya Peraturan K3

Secara proaktif melakukan monitoring harian terhadap kelaikan sarana produksi, alat pelindung diri (APD), prosedur kerja aman (SOP), dan kepatuhan norma kerja.

2

Memberikan Laporan K3 Berkala ke Menteri Ketenagakerjaan

Menyampaikan laporan triwulan mengenai pelaksanaan kegiatan keselamatan kerja di tempat kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Disnakertrans Provinsi/Kabupaten/Kota).

3

Merahasiakan Keterangan Rahasia Perusahaan

Kecuali untuk kepentingan peradilan atau penyelidikan pengawas ketenagakerjaan pemerintah, rahasia jabatan perusahaan tetap dijaga dengan integritas tinggi.

2. Lima Hak dan Wewenang Hukum Berdasarkan Pasal 10

WEWENANG 01

Akses Memasuki Seluruh Tempat Kerja

Berhak memasuki setiap ruangan, bengkel kerja, instalasi kimia, maupun gudang penyimpanan material untuk melakukan pemeriksaan kondisi keselamatan tanpa halangan dari pihak mana pun.

WEWENANG 02

Meminta Data & Dokumen Kepatuhan Teknis

Berhak memeriksa buku akte pengesahan bejana uap, sertifikat laik operasi (SILO), lisensi operator forklift/crane, dan laporan hasil pengujian lingkungan kerja dari laboratorium eksternal.

WEWENANG 03 (KRITIS)

Stop Work Authority (Hentikan Pekerjaan Bahaya)

Berhak menegur dan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas kerja apabila dinilai terjadi pelanggaran berat yang membahayakan nyawa manusia seketika (imminent danger).

WEWENANG 04

Menjadi Sekretaris P2K3 di Perusahaan

Sesuai Permenaker No. 04/MEN/1987 Pasal 3 ayat (2), Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum untuk memimpin koordinasi lintas divisi.

3. Prosedur Pembuatan & Alur Laporan Triwulan P2K3

Setiap 3 bulan sekali, Ahli K3 Umum menyusun laporan kegiatan P2K3 yang mencakup:

1. Rekapitulasi Jam Kerja Selamat: Total jam kerja karyawan, safe man-hours, serta statistik Lost Time Injury (LTI).
2. Frekuensi & Tingkat Keparahan: Perhitungan Frequency Rate (FR) dan Severity Rate (SR) kecelakaan kerja.
3. Hasil Inspeksi & Riksa Uji: Dokumentasi pemeriksaan proteksi kebakaran, genset, boiler, dan bejana tekan.
4. Program Pelayanan Kesehatan Kerja: Rekam hasil Medical Check-Up (MCU) berkala tenaga kerja.
5. Pengesahan & Penyerahan: Ditandatangani Ketua P2K3 (Direktur) dan Sekretaris (Ahli K3 Umum), lalu diserahkan ke Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans.

Informasi Terkait Karir & Pelatihan K3

Pertanyaan Umum Seputar Tugas dan Wewenang Ahli K3 Umum (FAQ)

Apa tugas utama Ahli K3 Umum di perusahaan?

Tugas utama Ahli K3 Umum sesuai Pasal 9 Permenaker No. 02/1992 adalah membantu pimpinan perusahaan dalam mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3, menyusun program pengendalian bahaya kerja (HIRADC), melakukan inspeksi berkala, memimpin investigasi kecelakaan kerja, dan menjabat sebagai Sekretaris P2K3.

Apakah Ahli K3 Umum berhak menghentikan pekerjaan yang sedang berjalan?

Ya, memiliki Stop Work Authority (kewenangan menghentikan pekerjaan sementara). Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c Permenaker 02/1992, Ahli K3 Umum berhak memberikan teguran dan mengusulkan penghentian sementara pekerjaan mesin atau aktivitas kerja apabila ditemukan kondisi berbahaya yang mengancam keselamatan dan nyawa tenaga kerja seketika.

Apa laporan wajib yang harus dibuat oleh Ahli K3 Umum?

Ahli K3 Umum wajib menyusun Laporan Kegiatan K3 (Laporan Triwulan P2K3) setiap 3 bulan sekali yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan selaku Ketua P2K3, kemudian diserahkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusan ke Kemnaker RI.